Iklan

terkini

Desak Kapolres Kabupaten Mandailing Natal Tindak Penambangan Ilegal, Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan Akan Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal

Lidinews
Jumat, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T09:44:32Z
Gambar : Desak Kapolres Kabupaten Mandailing Natal Tindak Penambangan Ilegal, Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan Akan Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal. Lidinews.id


Sumatera Utara, Mandailing Natal, Lidinews.id - Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal terkait adanya dugaan aktifitas penambangan Ilegal Galian C di Daerah Aliran Sungai Aek Batang Gadis Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.


Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan menyampaikan, Aksi unjuk rasa yang akan digelar selasa 24 Juni 2024 adalah sebagai bentuk desakan kepada KaPolres Kabupaten Mandailing Natal terhadap komitmennya untuk memberantas dan menangkap mafia-mafia penambang Ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.


Salah satunya, kami menemukan adanya aktivitas Penambangan Ilegal Galian C yang berada di Daerah Aliran Sungai Aek Batang Gadis Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan yang kami duga tidak memiliki izin dalam penambangan.


Kami menilai bahwa aktivitas penambangan Galian C akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan diantaranya krisis air bersih, sedimentasi sungai, ketidak pastian reklamasi sungai dan lain sebagainya.


Sebab, Sungai Batang Gadis masih dipergunakan Masyarakat untuk keberlangsungan hidupnya.


Dan kami menduga aktifitas penambangan Ilegal Galian C yang berada di Desa Parbangunan ini bukan hanya melakukan aktivitas penambangan Galian C, melainkan adanya indikasi melakukan penambangan emas, maka dari itu kami meminta keseriusan dan mendesak KaPolres Mandailing Natal untuk melakukan tindakan kepada pelaku penambang ilegal yang kami duga milik berinisial Adi, sesuai dengan hukum yang berlaku, Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 Jo UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan batubara atau mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.000.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • Desak Kapolres Kabupaten Mandailing Natal Tindak Penambangan Ilegal, Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan Akan Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini