![]() |
Gambar : Terdaftar Sebagai Pengurus IKA UNIAS, 2 Oknum Komisioner Diduga Bermain Politik Praktis. Lidinews.id |
Sumatera Utara, Gunungsitoli, Lidinews.id - Komisioner KPUD Nias Barat Tarisman Zai dan Ketua Komisioner Bawaslu Nias Utara Yanser Wardin Harefa terdaftar sebagai salah satu pengurus Ikatan Alumni Universitas Nias (IKA-UNIAS) yang bertentangan dengan aturan Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga keberadaan yang bersangkutan rawan diadukan ke DKPP.
Ketua Gerakan Muda Peduli Ono Niha ( GM-PON ) Silsilah Halawa menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan ke DKPP terkait keterlibatan keduanya sebagai pengurus IKA UNIAS, kuat dugaan mereka adalah titipan untuk memuluskan langkah salah satu partai politik pada Pilkada serentak 2024.
"Laporan sudah siap dan saksi juga telah siap untuk dimintai keterangan oleh DKPP nantinya, kemungkinan Minggu ini laporan kita akan masuk. Kami menduga bahwa Ketua Bawaslu Nias Utara (YH) dan Komisioner KPU Nias Barat (TZ) adalah titipan partai politik tertentu dalam memuluskan kepentingan pada pilkada serentak tahun 2024 lalu," terangnya
Disisi lain Silsilah Halawa menjelaskan kuat dugaan mereka adalah titipan dikarenakan mereka terpilih sebagai pengurus IKA UNIAS setelah terpilih sebagai Komisioner Bawaslu dan KPU yang kemudian pada saat yang berdekatan Rektor UNIAS mencalonkan diri sebagai Bupati Nias Barat dari partai PDIP.
"Mereka ini terpilih sebagai pengurus IKA UNIAS bulan 12 tahun 2023 sementara sebelum itu mereka masing-masing sudah terpilih sebagai Komisioner KPUD Nias Barat dan Ketua Komisioner Bawaslu Nias Utara, sementara setelah itu rektor UNIAS juga mencalonkan diri sebagai Bupati Nias Barat ini makin meyakinkan dugaan kami bahwa mereka ini adalah titipan untuk memuluskan kepentingan partai politik tertentu," tuturnya.
Editor : Arjuna H T Munthe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar